Minggu, 24 Mei 2015

Farmasi Sebagai Profesi


"Pharmacy : The art or profession of preparing and preserving drugs, and of compounding and dispensing medication according to the prescriptions of physicians.”~  Early 20th Century Webster Dictionary

PERKEMBANGAN KEFARMASIAN

#Heath For All
Perkembangan farmasi sangat dipengaruhi oleh perkembangan orientasi di bidang kesehatan.
World Health Organization” (WHO) tahun 80-an mencanangkan semboyan “Health for All by the year 2000”, yang merupakan tujuan sekaligus proses melibatkan seluruh negara untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya, suatu derajat kesehatan yang memungkinkan seluruh anggota masyarakat memperoleh kehidupan yang produktif secara sosial maupun ekonomis.

# Primary Health Care
Health for All by the year 2000”, dirumuskan melalui suatu konsep bernama  Primary Health Caredalam konperensi internasional di Alma Atta 1978, sehingga konsep itu dikenal dengan nama Deklarasi Alma Atta.
Deklarasi ini merupakan kunci dalam pencapaian tujuan pengembangan sosio-ekonomi masyarakat dengan semangat persamaan hak dan keadilan sosial.

# Paradigma Sehat
Perkembangan terakhir pengembangan di bidang kesehatan pada milenium baru ini ialah konsep “Paradigma Sehat”. Paradigma sehat, bukan paradigma sakit, berorientasi pada bagaimana mempertahankan keadaan sehat, bukan menekankan pada manusia sakit yang sudah menjadi tugas rutin bidang kesehatan.

Jadi jelas perkembangan farmasi yang menjadi bagian dari bidang kesehatan, juga harus mengikuti perkembangan yang terjadi di bidang kesehatan.

Salah satu perwujudan dari paradigma sehat adalah wacana perubahan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat. Sebagai ilustrasi sederhana mari kita cermati mengapa orang-orang Indonesia yang memiliki kemampuan financial lumayan kuat, lebih memilih berobat itu ke hospital-hospital di Singapura atau Malaysia? Dan mengapa tidak ke Rumah-Rumah Sakit Canggih di Indonesia? Rumah sakit di Indonesia bukannya kalah canggih atau kalah modern. Tetapi ini kembali pada paradigma yang digunakan.  

Hospitality dalam bahasa Inggris artinya keramahtamahan, dan paradigma keramahtamahan inilah yang diterjemahkan menjadi Hospital, sehingga bukan hanya tenaga medis, paramedis, tenaga administrasi, bahkan security pun di sana menerapkan paradigma sehat dengan memberikan keramah-tamahan ini dalam melayani pasen yang berobat ke Hospital di sana. Sampai-sampai ada pelayanan purna jual, bahkan setelah pasennya kembali lagi ke Indonesia untuk menannyakan keadaannya kembali setelah pengobatan di Hospital tersebut, apakah pernah ada, Rumah Sakit di Indonesia yang memberi ucapan ulang tahun kepada setiap pasen yang berobat bahkan menanyakan bagaimana keadaan kesehatannya setelah berobat? Mudah-mudahan segera ada jawaban yang membuktikannya. Inilah perubahan pardigma sehat yang harus digulirkan sekarang ini, ingat, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia. Bukannya orang yang sehat malah tambah sakit setelah berobat ke Rumah Sakit. sungguh ironis.

# Pergeseran Paradigma Praktek Kefarmasian
Telah terjadi perubahan paradigma farmasi yang mendasar dalam dekade terkahir, yaitu perubahan paradigma dari  product oriented  menjadi patient oriented. Tuntutan pada paradigma patient oriented, farmasis tidak hanya berorientasi hanya kepada produk, namun juga dituntut untuk berorientasi kepada pasien, sehingga diharapkan farmasis dapat memberikan kontribusi keilmuannya secara aktif dalam  meningkatkan kualitas hidup pasien.  Secara historis, perkembangan farmasi global melalui tahapan-tahapan periode. 

Tahap tradisional terjadi sebelum tahun 1940-an dimana fungsi dan peranan farmasis hanya berorientasi kepada produk, seperti kegiatan menyediakan, membuat dan mendistribusikan obat. Kegiatan ini menekankan pada ilmu dan seni meracik obat dalam skala kecil untuk kebutuhan pengobatan di rumah sakit ataupun di komunitas.Tahap ini mulai goyah ketika mulai berkembangnya farmasi industri yang memproduksi obat dalam skala besar. Periode tersebut terjadi sekitar tahun 1940-an, dimana peresepan tidak lagi menekankan pada obat-obatan yang membutuhkan peracikan, namun peresapan berisikan obat-obatan dalam sediaan jadi yang diproduksi oleh industri farmasi dalam skala besar.

Semakin berkembangnya ilmu kedokteran pada tahun 1960 hingga 1970-an ditandai dengan mulai bermunculan berbagai jenis obat-obatan baru serta berkembangnya metode dan alat-alat diagnosa yang baru sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dalam proses penggunaan obat. Hal tersebut memunculkan tahapan transisional, dimana tuntutan terhadap kontribusi farmasis dalam dunia kesehatan semakin tinggi. Pada masa tersebut banyak kalangan memandang bahwa peran farmasis tidak difungsikan sebagaimana kompetensi yang dimilikinya, sehingga di Amerika dan Inggris pada tahun 1960-an muncul istilah farmasi klinik.

Sebuah kesepakatan terhadap penjaminan kualitas dan keamanan produk obat untuk melindungi pasien telah ditandatangani bersama oleh FIP  dan Federasi asosiasi perusahan farmasi internasional pada tahun 2000. Tujuan umumnya adalah melindungi kehidupan pasien di seluruh bagian dunia dengan menjamin bahwa seluruh produk obat memiliki kualitas yang baik dan terbukti aman dan berkhasiat. Industri farmasi dan profesi farmasi tersebut juga memahami kebutuhan terhadap suatu regulator dan lingkungan pemasaran yang mendorong investasi dalam obat-obat inovatif baru dan memungkinkan pengenalannya yang tepat waktu dan ketersediaannya bagi pasien di seluruh dunia.
Tantangan utama lainnya adalah memastikan bahwa obat digunakan secara rasional. Ini memerlukan bahwa pasien menerima pengobatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan individunya untuk jangka waktu yang tepat, dan dengan biaya yang terendah untuk mereka dan komunitasnya.

Periode awal famasi klinik ditunjukkan dengan adanya farmasis yang mulai mengembangkan fungsi-fungsi baru dan mencoba menerapkannya, sebagai contoh adalah dimulainya kegiatan farmasis bangsal yang menempatkan farmasis di bangsal-bangsal rawat inap untuk memberikan kontribusi keilmuannya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup pasien, meskipun kontribusi tersebut masih dirasakan terbatas. Penerapan fungsi-fungsi baru pada masa itu bukanlah tanpa kendala, kendala yang ditemui diantaranya adalah banyaknya pertentangan dari dokter, perawat dan farmasis, namun terdapat pula faksi-faksi yang mendukung fungsi-fungsi baru tersebut untuk terus dilakukan dan dikembanngkan. (Jayadi Irwanto  , dkk, 2014)

Kegigihan dan semangat untuk menjawab tuntutan berbagai kalangan mengenai peran farmasis ditunjukkan dari masa ke masa, sehingga lahirlah periode Pharmaceutical care dimana clinical pharmacy services diberikan dengan semakin baik dan paripurna.

Gambar 2: Mahasiswa farmasi akrab dengan aktivitas laboratorium
Periode Pharmaceutical Care ditunjukkan dengan berkembangnya pendidikan tinggi farmasi yang berbasiskan farmasi klinik. Hal tersebut ditandai dengan munculnya pendidikan farmasi klinik yang sifatnya spesialistik, contohnya  farmasi klinik spesialis penyakit infeksi, kardiologi, onkologi, pelayanan informasi obat dan lain lain.
Kehadiran farmasis berkeahlian klinik di negara-negara maju makin dirasakan sangat penting, mengingat makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan. Penanganan pasien dilakukan melalui sebuah tim multi profesi kesehatan yang meliputi, dokter, farmasis, perawat dan tenaga kesehatan lainnya . Adanya sinergi keilmuan lintas profesi yang baik diantara profesi kesehatan dalam penanganan pasien, akan memberikan dampak yang baik bagi outcome clinic pasien yang ditanganinya.

# Health Service
Kini sesuai perkembangannya farmasi sudah bergerak kea arah yang lebih tertuju pada manusia atau aspek klinik. The American Society of Colleges of Pharmacy (AACP) mendefinisikan farmasi sebagai :suatu sistem pengetahuan (knowledge system) yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan (health service)” . Area pelayanan merupakan subsistem kesehatan yang tidak mungkin dilepaskan dari peran farmasi sebagai profesi.

# Filsafat Farmasi & Sejarah Profesi Farmasi
Dari kajian filsafat Farmasi sebagai Profesi : bahwa di samping sebagai Ilmu atau Sains,  Farmasi meliputi pula pelayanan obat secara profesional. Menurut Schein, F.H.  (Gennaro, 1990) :…The profession are a set of occupation that have developed a very special set or norms deriving from their special role in society .

Menilik sejarah farmasi ternyata memberikan dimensi lain yang sedikit berbeda.
Terlihat dalam gambar bahwa pilar keilmuan farmasi begitu pesat perkembangannya dan berujung pada penjaminan kualitas drug terapi pada manusia (aspek klinis) namun tetap disupport oleh sains & teknologi farmasi, farmakokimia dan juga farmakologi. 

Kelima pilar dasar keilmuan farmasi ini semakin diperkokoh dengan fondasi ilmu dasar & humaniora meliputi Matematika (pemastiana hitungan dosis dan takaran), Fisika (fenomena stabilitas sediaan farmasi), Kimia (entitas senyawa obat sebagai substansi kimiawi), Biologi (bahwa target kerja obat ada pada organism hidup) dan juga Bahasa (komunikasi dan interaksi antar sesama). 

Dari rangkaian sejarah ini, tidak dapat dipungkiri bahwa seluruh upaya pembuatan dan penjaminan mutu obat harus berujung pada penjaminan khasiat, keamanan dan kualitasnya pada target kerjanya yaitu manusia (aspek klinis) dan juga hewan yang membutuhkan pengobatan tentunya.
Gambar 3: Sejarah perkembangan kefarmasian
PENGERTIAN DASAR PROFESI & TENAGA FARMASI
Beberapa pengertian dasar telah ditetapkan dalam regulasi, terutama UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Standar Kefarmasian, Kepmenkes, dan regulasi terkait.

Praktek Kefarmasian/Pekerjaan Kefarmasian adalah
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker.
Strandar profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.
Profesional adalah orang yang memiliki pekerjaan berdasarkan keahlian yang memenuhi persyaratan keilmuan dan kemampuan di bidang profesinya.
Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian.
Profesi Apoteker berdasarkan Federasi Farmsis Se-dunia (FIP) : Profesi Apoteker Adalah Kemauan Individu Apoteker Untuk Melakukan Praktek Kefarmasian Sesuai Syarat Legal Yang Berlaku Serta Memenuhi Syarat Kompetensi Apoteker Dan Etik Kefarmasian.

Dari pengertian-pengertian di atas, munculah pemahaman, seorang ahli farmasi atau tenaga kefarmasian selain mengantongi ijazah apoteker dan naskah sumpahnya, juga haruslah bekerja professional dan kompeten dengan selalu menggunakan standar profesi ditandai dengan memiliki sertifikat kompetensi. 

Berpraktek secara legal menggunakan standar kefarmasian dengan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), selanjutnya Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) bagi yang berpraktek di Fasilitas Pelayanan dan Surat Ijin Kerja Apoteker (SIKA) untuk yang berpraktek di Fasilitas Produksi dan Distrubusi. Dalam menjalankan praktek profesinya, seorang farmasis haruslah menjalankannya dengan penuh profesionalisme, yaitu wujud perilaku dan sepak terjang yang mencerminkan keahlian dan kinerja yang layak diandalkan dan dipercaya.

Keahlian Farmasi
Keahlian Farmasi  dapat digambarakan sebagai “two in one “ hibrida keahlian meliputi (1) Keahlian tentang obat mulai dari bahan baku sampai menjadi sediaan farmasi yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan juga mutu; dan (2) Keahlian memandu (guidance-counseling-advocate) penggunaan obat yang benar dan baik oleh penderita sehingga tujuan terapi tercapai secara digambarkan bahwa Keahlian Farmasi adalah Sebagai Medicines Expert dan Medicines Best Used Manager. Bila diilustrasikan tak ubahnya keahlian ini mirip dengan seorang “fashion designer”. 

Saat bertemu klien, seorang designer tentu akan menggali banyak hal tentang kebutuhan kliennya ini, kemudian membuat pola, mencarikan bahan yang sesuai kebutuhan, membuatkannya dan kemudian menerangkan kegunaan, cara memakainya, cara menyimpannya dan perhatian-perhatian seputar kegunaannya agar maksimal sisi kemanfaatannya dan terhindar dari penggunaan yang salah.
Gambar 4: Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Mahasiswa Pendidikan Profesi Apoteker STFB

FARMASI SEBAGAI PROFESI
Ciri-ciri Profesi
  1. Memiliki tubuh pengetahuan yang berbatas jelas
  2. Pendidikan khusus berbasis “keahlian” pada jenjang pendidikan tinggi
  3. Memberi pelayanan kepada masyarakat, praktek dalam bidang keprofesian
  4. Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom
  5. Memberlakukan kode etik keprofesian
  6. Memiliki motivasi altruistik (mementingkan orang lain) dalam memberikan pelayanan
  7. Proses pembelajaran seumur hidup
  8. Mendapat jasa profesi

CIRI PROFESI ini digambarkan secara apik oleh Brandeis Louis sebagaiPekerjaan Yang Pada Awalnya Memerlukan Pelatihan Yang Sifatnya Harus Intelektual, Yang Menyangkut Pengetahuan Sampai Tahap Kesarjanaan, Yang Berbeda Dari Sekedar Keahlian, Dikerjakan Sebagian Besar Untuk Orang Lain, Dan Bukan Untuk Diri Sendiri, Dan Uang Tidak Diterima Sebagai Ukuran Keberhasilan”  (Brandeis Louis, Bisnis- A Profession, Boston : Hale, Caushman , and Flint, 1933).

Profesi mempunyai  keahlian atas dasar teoritis dan ilmiah (misalnya : penyakit tertentu disebabkan karena suatu hal dan dapat disembuhkan, dikurangi, atau dicegah dng. Cara tertentu berdasarkan teori dan data empiris). Tanpa dasar itu, keahlian profesional  tidak akan berarti. Keahlian profesi bukan ketrampilan yang berkembang.

Profesional  adalah pribadi yang “berikrar/berjanji” di muka umum (bahkan di hadapan Allah SWT). Peningkatan profesional keahliannya didasarkan untuk kepentingan  klien (ethical clearance). Landasan otoritas keahlian untuk pekerjaan profesionalnya digunakan untuk melakukan praktek yang didasarkan kepentingan klien (misal : “dispensing” obat keras tanpa resep). Ketika klien tidak dapat mengetahui bentuk/jenis  keahlian yang akan dilaksanakan oleh profesional untuk diri mereka, mereka hanya dapat membangun harapan. Akibatnya, keahlian dapat mengikis harapan klien terhadap praktisi profesional, jika dilandasi hanya dengan keahlian tanpa niat baik untuk klien (tanpa sifat altruistik). Keahlian (tanpa altruistik) dapat meniadakan/mengurangi arti ikatan organik (ikatan organik = menjadi anggota karena ikatan pelayanan profesional) contoh apoteker homecare spesialisasi keluarga  merupakan upaya memperkuat profesionalitas.

Apakah  etika, dan apakah etika profesi  itu?
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.

Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada.
Pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control” karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Oleh karena itu : sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

 Referensi:
  1. World Health Organization (WHO), 2006,  Developing pharmacy practice “A focus on patient care”, Department of Medicines Policy and Standards Geneva, Switzerland In collaboration with International Pharmaceutical Federation The Hague, The Netherlands.
  2. Undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009,  cetakan ke empat; Jakarta
  3. Peraturan pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
  4. Deno, R.A., et.al., 1959, The Profession of Pharmacy: An Introductory Text Book, J.B Lippincot, Motreal, Philadelpia,
  5. Irawanto, Jayadi, dkk, 2014, Pharmaceutical Care Dalam Praktek Farmasi Klinik Sebagai Perubahan Paradigma Kefarmasian, UMM, Malang.
 (~dedendinata)

Farmasi Sebagai Profesi

" Pharmacy : The art or profession of preparing and preserving drugs, and of compounding and dispensing medication according to the...